Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dilaksanakan oleh: a. tenaga pendidik; dan b. tenaga kependidikan. (2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Dosen; b. pelatih; dan c. pengasuh. (3) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrator; c. jabatan pengawas; d. jabatan fungsional; dan e. jabatan pelaksana.
Koreksi Anda