Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dilaksanakan oleh:
a. tenaga pendidik; dan
b. tenaga kependidikan.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Dosen;
b. pelatih; dan
c. pengasuh.
(3) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri dari:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrator;
c. jabatan pengawas;
d. jabatan fungsional; dan
e. jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
