Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik terdiri atas praja program sarjana terapan, mahasiswa Sekolah Pascasarjana, dan mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan. (2) Praja program sarjana terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. praja pratama; b. praja muda; c. praja madya; dan d. praja utama. (3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik dan mengikuti proses pembelajaran melalui pertukaran mahasiswa Sekolah Pascasarjana sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai warga negara asing menjadi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda