Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPDN menjalin kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri, kementerian, Lembaga nonkementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lainnya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kegiatan yang dilakukan secara bersama- sama berdasarkan prinsip saling memberi manfaat dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda