Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Hak kedudukan administratif dan keprotokolan Rektor, wakil Rektor, dan pelaksana akademik dalam urusan internal kementerian dalam negeri yaitu:
a. Rektor disetarakan dengan eselon Ia atau jabatan pimpinan tinggi madya;
b. wakil Rektor disetarakan eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya;
c. kepala satuan pengawas internal, Dekan, kepala Lembaga, kepala satuan manggala praja, kepala satuan bina pelatihan praja, direktur Sekolah Pascasarjana, dan direktur Pendidikan Profesi Kepamongprajaan disetarakan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. direktur kampus daerah, wakil Dekan, wakil direktur Sekolah Pascasarjana, dan sekretaris direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan disetarakan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama;
e. kepala pusat dan ketua Program Studi disetarakan eselon IIIa atau jabatan administrator; dan
f. sekretaris Program Studi, kepala unit, ketua komisi, dan kepala gugus kendali mutu disetarakan eselon IIIb atau jabatan administrator.
Koreksi Anda
