Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor dan wakil Rektor diberhentikan dari jabatan karena: a. masa jabatan fungsionalnya sudah berakhir; b. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. diberhentikan dari jabatan fungsional Dosen; j. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau k. cuti di luar tanggungan negara. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda