Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap.
Koreksi Anda