Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana administrasi meliputi kepala biro, kepala bagian, dan kepala subbagian.
(2) Kepala biro diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan kepala biro melalui proses seleksi terbuka atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kepala bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Rektor.
(5) Kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris jenderal atas usul Rektor.
(6) Tata cara pengangkatan kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui proses seleksi terbuka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
