Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Rektor dan wakil Rektor diangkat oleh Menteri.
(2) Masa jabatan Rektor dan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
Koreksi Anda
