Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor dan wakil Rektor diangkat oleh Menteri. (2) Masa jabatan Rektor dan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
Koreksi Anda