Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat IPDN adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dipimpin oleh Rektor, menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2. Statuta IPDN adalah peraturan dasar pengelolaan IPDN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan di IPDN.
3. Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan adalah pendidikan tinggi kedinasan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai spesifikasi/kekhususan dibidang ilmu pemerintahan terapan, yang ditempuh dalam sistem pendidikan melalui pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan sebagai satu kesatuan sistem yang terintegrasi.
4. Rektor adalah pimpinan penyelenggara IPDN yang jabatannya setara dengan jabatan pimpinan tinggi
madya.
5. Senat Institut adalah unsur penyusun kebijakan IPDN yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik dan perwakilan tertinggi di lingkungan IPDN.
6. Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi, akademik, dan/atau pendidikan profesi.
8. Dekan adalah pimpinan Fakultas yang bertugas untuk memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Fakultas.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Lembaga adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu internal, dan pengelolaan data dan sistem informasi.
11. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Studi magister dan Program Studi doktor.
12. Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan adalah unsur pendidikan setelah program sarjana untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan profesi kepamongprajaan.
13. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG
Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
