Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana pendidikan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pemanfaatan sarana dan prasarana selain yang dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda