Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pendidikan dilaksanakan di IPDN kampus pusat dan kampus daerah yang menyelenggarakan Program Studi tertentu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. (2) Pelaksanaan pendidikan di IPDN kampus pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kampus pusat di Jatinangor dan kampus Jakarta. (3) IPDN kampus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kampus daerah di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Papua, dan Provinsi Kalimantan Barat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Studi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda