Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat digunakan untuk: a. penyelesaian masalah dalam masyarakat; b. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. pengembangan penyelenggaraan pemerintahan; dan d. pengayaan sumber belajar. (2) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda