Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan program sarjana terapan diselenggarakan melalui sistem pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan.
(2) Sekolah Pascasarjana diselenggarakan melalui sistem kredit semester secara reguler serta berbasis akademik dan/atau terapan ilmu pemerintahan.
Koreksi Anda
