Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MahasiswaProgram Pendidikan Profesi Kepamongprajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yaitu pegawai negeri sipil yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dan disiapkan menjadi calon camat atau sebutan lainnya. (2) Pegawai negeri sipil yang sudah diangkat menjadi camat tetapi tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan diutus oleh Pemerintah Daerah masing- masing untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan. (3) Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda