Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) MahasiswaProgram Pendidikan Profesi Kepamongprajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yaitu pegawai negeri sipil yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dan disiapkan menjadi calon camat atau sebutan lainnya.
(2) Pegawai negeri sipil yang sudah diangkat menjadi camat tetapi tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan diutus oleh Pemerintah Daerah masing- masing untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.
(3) Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
