Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan calon peserta didik IPDN terdiri atas:
a. praja; dan
b. mahasiswa.
(2) Penerimaan calon praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui seleksi penerimaan calon praja IPDN oleh Kementerian Dalam Negeri melalui IPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Calon praja IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai status dan kedudukan yaitu hasil dari formasi/pengadaan/seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil yang diperuntukkan bagi calon praja sesuai dengan ketentuan terhadap status pendidikan ikatan dinas.
(4) Penerimaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui seleksi penerimaan yang diselenggarakan oleh IPDN.
(5) Penerimaan calon praja dan mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan
mahasiswa Sekolah Pascasarjana dan mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
