Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan dewan penyantun selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pemberhentian dewan penyantun dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor.
Koreksi Anda
