Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan internal bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
(3) disampaikan oleh:
a. Senat Institut kepada Rektor; dan
b. gugus kendali mutu kepada Dekan.
(2) Laporan hasil pengawasan internal pada bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) disampaikan oleh Senat Institut dan satuan pengawas internal kepada Rektor.
(3) Laporan hasil pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
