Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan terkait penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan IPDN diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara, penerimaan negara bukan
pajak, hibah, sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
