Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, adalah Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada IPDN. (2) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, adalah Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada IPDN.
Koreksi Anda