Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, adalah Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada IPDN.
(2) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, adalah Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada IPDN.
Koreksi Anda
