Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Praja setelah lulus dari IPDN diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil. (2) Proses pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IPDN melakukan persiapan administrasi usulan pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil mulai pada tingkat praja utama yang selanjutnya diusulkan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal. (3) Proses pengangkatan praja lulusan IPDN menjadi calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda