Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan, dan kendaraan dinas jabatan bagi jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan rumah dinas, perlengkapan, dan kendaraan operasional bagi jabatan administrator atau setara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
