Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan, dan kendaraan dinas jabatan bagi jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyediaan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan rumah dinas, perlengkapan, dan kendaraan operasional bagi jabatan administrator atau setara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda