Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
IPDN mempunyai kode kehormatan praja yaitu:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA;
c. rela berkorban dan bekerja keras untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara;
d. melaksanakan pengabdian berdasarkan kaidah keilmuan, etika, dan estetika; dan
e. kejujuran, kearifan, keadilan, keterbukaan, taat asas,dan profesional dalam pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
