Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) IPDN memberikan ijazah dan gelar akademik kepada lulusan program sarjana terapan dan Sekolah Pascasarjana.
(2) IPDN memberikan sertifikat kompetensi kepada lulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan
(3) Selain pemberian ijazah dan gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), IPDN dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dinilai telah berjasa dan memberikan kontribusi kepada IPDN, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Koreksi Anda
