Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Alumni IPDN terdiri atas alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan, alumni Sekolah Pascasarjana, dan alumni Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.
(2) Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada Akademi Pemerintahan Dalam Negeri, Institut Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, dan IPDN.
(3) Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebut dengan purna praja.
(4) Organisasi Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan merupakan organisasi kemasyarakatan yang mandiri serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(5) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan alumni IPDN diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni IPDN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan pembinaan alumni diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
