Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) IPDN menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan secara mandiri dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat secara bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagai kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan sebagai kemandirian dan kebebasan sivitas akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan ilmu pemerintahan.
Koreksi Anda
