Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan penghargaan kartika asthabrata kepada praja yang berprestasi. (2) Pemberian penghargaan kepada praja yang berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) IPDN dapat memberikan penghargaan kepada seseorang yang mempunyai prestasi di bidang pemerintahan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di IPDN. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda