Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan penghargaan kartika asthabrata kepada praja yang berprestasi.
(2) Pemberian penghargaan kepada praja yang berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) IPDN dapat memberikan penghargaan kepada seseorang yang mempunyai prestasi di bidang pemerintahan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di IPDN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
