Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dilakukan:
a. rotasi jabatan; dan
b. perubahan organisasi.
(2) Rotasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan:
c. pensiun;
d. masa jabatan berakhir;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. meninggal dunia; dan/atau
g. mengundurkan diri.
(3) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. penambahan satuan unit baru; dan
b. perubahan bentuk organisasi.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
