Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dilakukan: a. rotasi jabatan; dan b. perubahan organisasi. (2) Rotasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan: c. pensiun; d. masa jabatan berakhir; e. diangkat dalam jabatan lain; f. meninggal dunia; dan/atau g. mengundurkan diri. (3) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. penambahan satuan unit baru; dan b. perubahan bentuk organisasi. (4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda