Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Rektor. (2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda