Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Praja program sarjana terapan mempunyai hak:
a. memperoleh pendidikan berupa pengajaran, pelatihan dan pengasuhan sesuai dengan ketentuan di IPDN;
b. mengemukakan pendapat secara rasional serta tidak menganggu hak-hak orang lain dan ketertiban IPDN;
c. memperoleh informasi tentang prestasi belajarnya;
d. memperoleh perlindungan hukum;
e. memperoleh tempat tinggal, makanan, layanan kesehatan, dan keamanan;
f. mengikuti kegiatan dan organisasi keprajaan serta ekstrakurikuler sesuai dengan minat bakatnya;
g. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas IPDN untuk kepentingan akademik atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya;
dan
h. setelah lulus, diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil.
(2) Mahasiswa Sekolah Pascasarjana dan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan mempunyai hak:
a. memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan persyaratan dan ketentuan di IPDN;
b. mengemukakan pendapat secara rasional serta tidak menganggu hak-hak orang lain dan ketertiban IPDN;
c. memperoleh informasi tentang prestasi belajarnya;
d. memperoleh perlindungan hukum;
e. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya; dan
f. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas IPDN untuk kepentingan akademik atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
