Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda