Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kegiatan pembelajaran dan kemajuan hasil belajar praja dan mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, dan bentuk penilaian lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk ujian, tugas terstruktur, dan bentuk penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Institut.
Koreksi Anda
