Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kegiatan pembelajaran dan kemajuan hasil belajar praja dan mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, dan bentuk penilaian lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk ujian, tugas terstruktur, dan bentuk penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Institut.
Koreksi Anda