Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPDN memiliki pakaian dinas, jas almamater, dan pakaian dinas upacara besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas, jas almamater, dan pakaian dinas upacara besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda