Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Identitas Fakultas meliputi bendera Fakultas dan lambang Program Studi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
