Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi IPDN terdiri dari penanggung jawab, dewan penyantun, Senat Institut, satuan pengawas internal, Rektor dan wakil Rektor, Fakultas, Lembaga, Sekolah Pascasarjana, Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, satuan manggala praja, satuan bina pelatihan praja, biro dan kampus daerah. (2) Organisasi IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda