Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Organisasi IPDN terdiri dari penanggung jawab, dewan penyantun, Senat Institut, satuan pengawas internal, Rektor dan wakil Rektor, Fakultas, Lembaga, Sekolah Pascasarjana, Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, satuan manggala praja, satuan bina pelatihan praja, biro dan kampus daerah.
(2) Organisasi IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
