Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Visi IPDN yaitu menjadi Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang unggul, profesional, berintegritas, dan berdaya saing sampai dengan tahun 2045.
Koreksi Anda
