Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik dimulai pada minggu pertama bulan Agustus dan berakhir pada minggu terakhir bulan Juli tahun berikutnya.
(2) Pelaksanaan pendidikan di IPDN dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Setiap semester terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali ujian tengah semester, dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(4) IPDN dapat menyelenggarakan ujian perbaikan pada saat semester gasal dan semester genap pada tahun akademik
berjalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan semester gasal dan semester genap diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Institut.
Koreksi Anda
