PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pemberantasan Penyakit Hewan dilakukan untuk membebaskan Wilayah negara Republik INDONESIA dari kasus dan/atau agen Penyakit Hewan menular.
(2) Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daerah tertular.
(3) Pelaksanaan pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada kompartemen, zona, pulau, gugusan pulau, kabupaten/kota, dan/atau provinsi sesuai dengan jenis dan situasi Penyakit Hewan.
Pemberantasan Penyakit Hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan dengan cara:
a. penutupan Wilayah;
b. pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi;
c. pengebalan Hewan;
d. pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit;
e. penanganan Hewan sakit;
f. pemusnahan bangkai Hewan;
g. pengeradikasian Penyakit Hewan; dan
h. pendepopulasian Hewan.
(1) Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan daerah Wabah oleh Menteri.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN daerah Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 jam sejak ditetapkan suatu daerah Wabah oleh Menteri.
Dalam hal gubernur atau bupati/walikota belum melaporkan indikasi terjadinya Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan ayat
(5) kepada Menteri untuk dinyatakan sebagai Wabah, Otoritas Veteriner setempat dapat melakukan tindakan pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b sampai dengan huruf h.
(1) Setelah penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Otoritas Veteriner harus memerintahkan kepada Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa untuk melakukan:
a. pengandangan Hewan rentan; dan
b. pengisolasian Hewan sakit dan/atau terduga sakit.
(2) Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai terjadinya Wabah Penyakit Hewan dan cara pengendalian dan penanggulangannya;
dan
b. pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Penetapan daerah Wabah Penyakit Hewan menular dapat diubah oleh Menteri sebagai:
a. daerah tertular, dalam hal Wabah Penyakit Hewan sudah dapat dikendalikan; dan
b. daerah bebas, dalam hal Wabah Penyakit Hewan berhasil diberantas.
(1) Perubahan penetapan dari daerah Wabah menjadi daerah tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah tertular wajib dilakukan pencabutan penetapan penutupan Wilayah oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Perubahan status dari daerah tertular menjadi daerah bebas ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(1) Pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b ke dan dari daerah Wabah dilakukan melalui tindakan pelarangan terhadap seluruh lalu lintas Hewan rentan terhadap penyakit, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi menyebarkan penyakit.
(2) Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya hanya dapat dilalulintaskan jika telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan Hewan.
(1) Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan terhadap semua Hewan rentan penyakit yang berada pada daerah Wabah.
(2) Pengebalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi Hewan secara serentak, masal, terpadu, berkelanjutan, dan terkoordinasi sampai tercapai tingkat kekebalan kelompok Hewan.
Dalam melaksanakan pengebalan Hewan di daerah Wabah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan vaksin, antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
(1) Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dilakukan oleh perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan di daerah Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) wajib dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(3) Tindakan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh dan/atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengebalan Hewan dan pemberian bantuan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan pada kandang yang berada di daerah tertular Penyakit Hewan.
(2) Dalam hal seluruh Hewan yang terdapat dalam peternakan tertular Penyakit Hewan atau terduga sakit, pengisolasian dilakukan pada peternakan tersebut.
(3) Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(4) Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Veteriner setempat.
(5) Selama pengisolasian, Peternak, pemelihara, dan/atau penanggungjawab Hewan sakit atau terduga sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan:
a. perawatan Hewan sakit atau terduga sakit;
b. pelaporan perkembangan status kesehatan Hewan kepada Otoritas Veteriner setempat; dan
c. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 38.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilakukan terhadap Hewan sakit dan terduga sakit sesuai dengan jenis Hewan serta jenis dan sifat Penyakit Hewan.
(2) Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan perawatan, depopulasi, eliminasi, eutanasia, pemotongan bersyarat, dan/atau pemusnahan Hewan di daerah tertentu.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Hewan sakit diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf f dilakukan berdasarkan jenis Hewan, jenis penyakit, waktu, dan tempat pemusnahan.
(2) Dalam hal adanya bangkai Hewan akibat Penyakit Hewan Menular Strategis di daerah bebas dan daerah terduga, Otoritas Veteriner setempat harus memeriksa dan mengawasi proses pemusnahan bangkai Hewan.
(3) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di tempat kejadian dengan cara pembakaran dan/atau penguburan.
(4) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(1) Sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan tindakan pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 yang tercemar dan masih dapat digunakan harus disucihamakan sebelum digunakan kembali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sarana dan prasarana yang tercemar dan tidak dapat disucihamakan harus dimusnahkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara pemusnahan bangkai Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf g dilakukan dengan cara:
a. desinfeksi pada Hewan dan lingkungan hidupnya;
b. penggunaan bahan kimia selain desinfektan;
c. pembakaran;
d. penggunaan musuh alami vektor;
e. pengomposan; dan/atau
f. aplikasi teknologi lainnya.
(2) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggung jawab Hewan.
(3) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara pengeradikasian Penyakit Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf h dapat dilakukan pada Hewan yang sakit, terduga sakit, dan/atau Hewan pembawa Penyakit Hewan.
(2) Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemotongan Hewan;
b. pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu;
c. pengeliminasian Hewan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. eutanasia.
(3) Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada Hewan sakit, terduga sakit, atau Hewan pembawa Penyakit Hewan yang berpotensi menularkan penyakit pada Hewan, manusia, dan/atau lingkungan.
(4) Pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika dipastikan Hewan di daerah tertentu tersebut menjadi sumber penyebaran Penyakit Hewan menular yang bersifat eksotik dan/atau penularannya cepat.
(5) Pengeliminasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Hewan liar, dan Satwa Liar yang sakit, terduga sakit, dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan.
(6) Pengeliminasian Satwa Liar yang sakit, terduga sakit, dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan status konservasi.
(1) Pendepopulasian Hewan dilakukan oleh Peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggungjawab Hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan, Dokter Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdasarkan visum Dokter Hewan Berwenang.
(3) Pelaksanaan pendepopulasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan.
Pendepopulasian Satwa Liar yang tertular Penyakit Hewan Eksotik dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner Kementerian setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(1) Dalam hal terdapat Hewan yang tidak berpemilik diduga membawa Penyakit Hewan menular yang membahayakan kesehatan Hewan lain dan manusia, Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pendepopulasian Hewan.
(2) Dalam melakukan pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan organisasi profesi kedokteran Hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kompensasi diberikan kepada setiap orang perseorangan yang memiliki Hewan sehat yang hewannya didepopulasi berdasarkan pedoman pemberantasan Wabah Penyakit Hewan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan penanganan Wabah atau bencana, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kompensasi, persyaratan dan tata cara pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendepopulasian Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.