Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan daerah Wabah Penyakit Hewan menular dapat diubah oleh Menteri sebagai: a. daerah tertular, dalam hal Wabah Penyakit Hewan sudah dapat dikendalikan; dan b. daerah bebas, dalam hal Wabah Penyakit Hewan berhasil diberantas.
Your Correction