Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengoptimalan kebugaran hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara penerapan prinsip kesejahteraan hewan.
Your Correction