Correct Article 26
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Pengoptimalan kebugaran hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara penerapan prinsip kesejahteraan hewan.
Your Correction
