Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara pemisahan sementara Hewan baru dari Hewan lama, Hewan sakit dari Hewan sehat, pembersihan dan desinfeksi, pembatasan lalu lintas orang, Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dalam unit usaha atau Peternakan.
Your Correction