Correct Article 52
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Setelah penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Otoritas Veteriner harus memerintahkan kepada Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa untuk melakukan:
a. pengandangan Hewan rentan; dan
b. pengisolasian Hewan sakit dan/atau terduga sakit.
(2) Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai terjadinya Wabah Penyakit Hewan dan cara pengendalian dan penanggulangannya;
dan
b. pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
