Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Otoritas Veteriner harus memerintahkan kepada Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa untuk melakukan: a. pengandangan Hewan rentan; dan b. pengisolasian Hewan sakit dan/atau terduga sakit. (2) Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai terjadinya Wabah Penyakit Hewan dan cara pengendalian dan penanggulangannya; dan b. pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction