Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan dilakukan melalui kegiatan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian, peringatan dini, serta pelaporan.
Your Correction