Correct Article 50
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan daerah Wabah oleh Menteri.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN daerah Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 jam sejak ditetapkan suatu daerah Wabah oleh Menteri.
Your Correction
