Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2). (2) Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk dilaporkan kepada gubernur dan Menteri. (3) Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner provinsi kepada gubernur untuk dilaporkan kepada Menteri. (4) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur dan Menteri dengan tembusan kepada bupati/walikota yang wilayahnya berbatasan dan berisiko tertular penyakit hewan. (5) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. bupati/walikota yang berada di dalam Wilayah provinsi bersangkutan; dan b. gubernur yang wilayahnya berisiko tertular Penyakit Hewan dari provinsi yang terjangkit Penyakit Hewan.
Your Correction