Correct Article 64
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan tindakan pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 yang tercemar dan masih dapat digunakan harus disucihamakan sebelum digunakan kembali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sarana dan prasarana yang tercemar dan tidak dapat disucihamakan harus dimusnahkan.
Your Correction
