Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk lalu lintas Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan lalu lintas antarwilayah dalam satu pulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c meliputi: a. memiliki sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau provinsi setempat; dan b. memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction