Correct Article 22
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Pencegahan Penyakit Hewan meliputi pencegahan:
a. masuk ke dan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. menyebarnya dari satu pulau ke pulau yang lain di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menyebarnya dari Wilayah ke Wilayah lain dalam satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. muncul, berjangkit, dan menyebarnya di satu Wilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.
(3) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
