Correct Article 77
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi Wabah di wilayah kabupaten/kota, provinsi, atau nasional, pengobatan Hewan dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Kementerian sesuai kewenangannya.
(2) Pelaksanaan pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengobatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
