Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberantasan Penyakit Hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan dengan cara: a. penutupan Wilayah; b. pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi; c. pengebalan Hewan; d. pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit; e. penanganan Hewan sakit; f. pemusnahan bangkai Hewan; g. pengeradikasian Penyakit Hewan; dan h. pendepopulasian Hewan.
Your Correction