Correct Article 49
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Pemberantasan Penyakit Hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan dengan cara:
a. penutupan Wilayah;
b. pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi;
c. pengebalan Hewan;
d. pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit;
e. penanganan Hewan sakit;
f. pemusnahan bangkai Hewan;
g. pengeradikasian Penyakit Hewan; dan
h. pendepopulasian Hewan.
Your Correction
