Correct Article 20
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau laporan dari pejabat Otoritas Veteriner nasional, Menteri MENETAPKAN jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan.
(2) Jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan yang dapat diakses oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular, atau daerah Wabah.
(4) Penetapan status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan peta Penyakit Hewan.
(5) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan dalam penetapan kebijakan:
a. tindakan memutus mata rantai penularan Penyakit Hewan;
b. pengamanan daerah bebas, daerah terduga, dan daerah tertular;
c. pemberantasan di daerah tertular dan daerah Wabah;
d. respon cepat di daerah terduga, daerah tertular, atau daerah Wabah; dan
e. peringatan dini di daerah bebas dan daerah tertular.
Your Correction
